Shalat Dalam Keadaan Janabat Karena Lupa, Hasuskah Mengulangi Shalatnya?Pertanyaan Saya menunaikan shalat fajar, zuhur dan asar tanpa mandi dari janabat kerena lupa. Setelah saya mandi, ketika shalat magrib, saya memulai shalat ini sebelum saya menunaikan shalat magrib. Kemudian suamiku memberitahuku bahwa mandi disyaratkan adanya niat, kemudian saya mandi dan shalat isya’. Tanpa mengulangi sisa shalat. Apakah shalat saya dari fajar sampai magrib benar? Dan apa yang terkena atasnya? Jawab Alhamdulillah Pertama: Siapa yang shalat tanpa bersuci, maka dia harus bersuci dan mengulangi shalat menurut ijma’ para ulama meskipun dia lupa. Nawawi dalam ‘Majmu, 92/78) mengatakan, “Umat Islam berijma akan pengharaman shalat kepada orang yang berhadats. Mereka juga berijma bahwa tidak sah darinya baik dia mengetahui hadatsnya atau tidak mengetahui atau kelupaan. Akan tetapi kalau dia shalat dalam kondisi tidak tahu atau lupa, maka tidak berdosa baginya. Kalau dia men
Bersatu Untuk Islam Bersama Ummat