JAKARTA --Pusat Kajian Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) mengeluarkan fatwa larangan menshalatkan jenazah pendukung Gubernur Kafir DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai bentuk sanksi sosial. Fatwa Nomor: 06/B-MAFATIHA/II/1438/2017 itu diberi judul "Sanksi Agama bagi Pendukung Penista Agama dan Pemilih Calon Pemimpin Non-Muslim. Fatwa tersebut keluar berbarengan maraknya pemasnagan spanduk di masjid-masjid di Jakarta, menolak menyolatkan jenazah pendikung Ahok. "Pentingnya sanksi hukum sebagai pembelajaran sosial, tujuan kemaslahatan umum, memenuhi rasa keadilan, tanggungjawab pelaku perbuatan, menumbuhkan efek jera dan perwujudan ketaatan terhadap syariat," kata Dr Zain An-Najah, Ketua Pusat Kajian DDII, dalam lembar fatwanya, disahkan di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, 25 Pebruari 2017, pada Haflah 1/2 abad Dewan Dakwah. Diantara latar belakang lainnya fatwa tersebut dikeluarkan, ialah menimbang bahwa kemunafikan adalah jalan t
Bersatu Untuk Islam Bersama Ummat