Melanjutkan tulisan pekan lalu yang berjudul “Qurrotu Ain; Mesti
Diupayakan”, kali ini saya berbagi mengenai tahapan selanjutnya yaitu fase
kehamilan.
Tidak dapat dipungkiri, wanita hamil selalu mendapat perhatian lebih
di lingkungan masyarakat berperadaban. Di transportasi umum misalnya, wanita
hamil selalu mendapat prioritas tempat duduk,
begitu pun di sarana-sarana pelayanan umum semisal rumah sakit, bank,
kantor pos, wanita hamil sering mendapat berbagaai kemudahan pelayanan.
Sebagai agama pembawa peradaban, Islam pun “memberi” wanita hamil
beberapa prioritas, di antaranya:
– Wanita hamil yang sudah ditalak tiga tetap menerima nafkah dari
mantan suaminya sampai sesudah persalinan.
“…dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang
hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin…”(At thalaq:6)
– Wanita hamil juga mendapatkan keringanan dalam menjalankan puasa,
statusnya sama dengan orang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan. Bahkan
ada sebagian ulama yang berpendapat wanita hamil terbebas dari membayar kafarat.
– Bahkan dalam soal hukum, wanita hamil mendapatkan penangguhan
hukuman. Sebagaimana kisah seorang wanita dari bani Juhainah, dia datang kepada
Rasulullah SAW dalam keadaan hamil. Wanita tersebut mengaku telah melakukan
perbuatan zina dan memohon untuk dihukum rajam. Namun Rasulullah SAW menolaknya
dan menyuruh wanita tersebut kembali setelah melahirkan anaknya.
Tahapan selanjutnya adalah ketika persalinan, ini adalah tahapan
yang mengkhawatirkan bagi wanita, karena merupakan pertaruhan hidup mati.
Lagi-lagi Islam memberi tips untuk mengatasi ketakutan tersebut.
Rasulullah SAW mengajarkan kepada Asma’ binti Umais sebuah doa untuk
mengatasi kekhawatiran,
الله الله ربي لا أشرك به شيأ
“Allah, Allah
Rabbku, Aku tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun.”
Dan tidak melulu soal kegembiraan, kesedihan dalam hal ini (baca:
keguguran) pun tetap mendapat kemuliaan dalam Islam.
Rasulullah SAW
bersabda:
والذي نفسي بيده إن السقط ليجر أمه بسرره إلى الجنة إذ احتسبته
“Demi dzat
yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya bayi yang gugur benar-benar akan
menarik ibunya dengan tali pusarnya ke surga bila ibunya rela”
Yang dimaksud dengan kerelaan di atas adalah sang ibu mampu bersabar
atas keguguran yang dialaminya.
Demikianlah posisi wanita hamil dalam Islam, dimuliakan dan selalu
berujung pada kemuliaan.
Komentar
Posting Komentar